Pak, saya mau nanya, anak saya mau masuk ke SMA ini pak...bagaimana caranya ya pak? Tanya seorang ibu kepadaku ketika aku sedang berada di sekolah. Rumahnya dimana bu? Tanyaku kepadanya. Di Martubung Pak, kata ibu itu yang tepat berdiri di samping anaknya yang hendak mendaftar SMA itu. Waduuh, jawabku. Sekilas aku menjelaskan kepada ibu itu tentang bagaimana mendaftar ke salah satu SMA Negeri.
Tahun ajaran ini 2018/2019 juga tahun lalu 2017/2018, pemerintah sudah menerapkan sistem zonasi kepada sekolah negeri terutama SMA dalam merekrut siswa baru di sekolahnya. Sistem zonasi adalah sebuah cara perekrutan dengan mempertimbangkan jarak rumah dengan sekolah. Sistem ini dilakukan pemerintah dengan argumen agar terjadi pemerataan kepada masyarakat untuk memasuki sekolah-sekolah negeri. Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas baik dan buruknya sistem zonasi ini diterapkan di masyarkat, karena barangkali setiap orang memiliki pandangan masing-masing terhadap hal itu.
Ada beberapa cara perekrutan siswa yang ditawarkan pemerintah kepada sekolah :
1. Zonasi
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan. Sistem ini memprioritaskan pendaftar yang paling dekat tempat tinggalnya dengan sekolah.
2. Testing
cara perekrutan dengan testing dilakukan kepada semua calon siswa yang ingin masuk ke sekolah yang diinginkannya tanpa melihat jarak sekolah dengan tempat tinggalnya. Dengan cara ini artinya juga membuka kesempatan kepada calon siswa yang berdomisili di tempat yang jauh untuk bisa sekolah di tempat yang ia inginkan. Hanya saja biasanya calon siswa yang akan ikut testing harus memiliki nilai/hasil UN minimal 70. Hasil testing secara murnilah yang akan membuat mereka bisa diterima atau tidak.
3. Jalur prestasi
Penerimaan siswa lewat jalur ini dibuktikan dengan penghargaan atau surat keterangan dari lembaga bersangkutan bahwa calon siswa ini memang siswa yang berprestasi. Misalnya, siswa ini ingin mendaftar dengan membawa surat keterangan bahwa ia adalah atlit karate tingkat Provinsi atau nasional dan sejenisnya.
4. Jalur siswa tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
Penerimaan dengan cara ini juga dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat dapat bersekolah di tempat yang ia inginkan. Cara penerimaan seperti ini haruslah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak pemerintahan setempat bahwa ia memang benar-benar adalah anak yang tidak mampu atau sekarang ini bisa juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Jalur perpindahan ( biasanya di kelas XI dan XII)
Nah....tulisan ini sebenarnya hanya memberikan sedikit informasi saja. Ada banyak informasi lain yang bisa kalian akses melalui internet. Hanya saja yang jelas kita harus lebih memiliki pengetahuan tentang bagaiman sistem penerimaan pada anak-anak sekolah saat ini,agar kita tidak kebingungan nantinya.
semoga bermanfaat.
Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya di kolom komen di bawah, saya akan menjawabnya sebanyak yang saya ketahui.